Anak Usaha Pertamina IPO, Tanda Negara Jual Aset?
Anak usaha Pertamina di bidang sumber daya panas bumi mau IPO. Apakah ini tanda negara mau jual asetnya? baca penjelasan lengkapnya di sini
Mikir Duit – PT Pertamina Geothermal Tbk. alias PGEO lagi mau tahap melantai di bursa efek Indonesia. Ini adalah anak usaha BUMN kedua dalam tiga tahun terakhir yang melantai di bursa setelah PT Mitratel Tbk. (MTEL) pada akhir 2021. Lalu, apakah aksi IPO BUMN ini adalah aksi jual aset negara ke asing?
Namun, aksi initial public offering (IPO) anak usaha PT Pertamina (Persero) itu dianggap sebagai strategi penjualan aset negara. Namun, apa hubungannya IPO dengan menjual aset negara?
Apa Itu IPO?
IPO adalah aksi korporasi di mana perusahaan menerbitkan saham baru untuk dilepas ke publik. Jadi, nantinya perusahaan saham itu sudah dilepas ke publik, nantinya akan dicatat di bursa efek, kalau di Indonesia ada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Apa tujuan perusahaan IPO? pastinya untuk mendapatkan pendanaan alias modal segar dengan murah. Jadi, ketika perusahaan IPO, mereka akan mendapatkan dana segar dari investor yang membeli sahamnya saat diterbitkan pertama kali.
Modal itu akan bisa membantu perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya sesuai rencana yang sudah ditentukan.
Misalnya, PGEO yang menargetkan himpun dana Rp9 triliun dari aksi IPO. Perseroan berencana menggunakan seluruh dana untuk belanja modal meningkatkan kapasitas wilayah kerja panas buminya. Dari sini, PGEO bisa ekspansi bisnis dengan meningkatkan kapasitas produksinya.
Selain dapat dana segar dari IPO, perusahaan yang go public bisa mendapatkan akses pendanaan rights issue, yakni penerbitan saham baru setelah perusahaan menjadi terbuka. Dana right issue itu menjadi cara perusahaan bisa dapat modal segar tanpa harus membayar utang bank.
Adapun, perusahaan yang menjadi terbuka bukan berarti menjual asetnya. Soalnya, yang dilepas ke publik adalah saham baru. Adapun, pengendali masih di tangan pemilik awal. Kecuali, setelah IPO, pengendali melepas sahamnya ke pihak lain. Namun, aksi itu bukan terjadi gara-gara perusahaan tersebut IPO, melainkan keputusan pemegang saham.
Kasus Indosat di Jual Negara
Banyak yang menyamakan BUMN IPO berarti dijual negara dan merujuk ke kasus PT Indosat Ooredo Hutchinson Tbk. (ISAT). Waktu itu, ISAT dijual ke anak usaha Temasek saat pemerintahan Megawati pada 2002.
Nah, waktu Indosat dijual itu bukan gara-gara IPO, melainkan dijual atas keputusan pemegang saham pengendali, yakni pemerintah. ISAT sendiri sudah IPO jauh sebelum periode penjualan tersebut, yakni pada 1994.
Saat itu, Megawati sebagai presiden Indonesia dan pemegang saham pengendali disebut memutuskan untuk jual ISAT dengan alasan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) sedang butuh dana segar yang defisit Rp27 triliun atau setara 1,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga, menjual ISAT senilai Rp5,76 triliun saat itu.
Di sisi lain, banyak yang menilai langkah Megawati saat itu kurang tepat. Pasalnya, ISAT ini berkontribusi besar ke pajak dan dividen ke kas pemerintah.
Kesimpulan
Jadi, sebenarnya masalah penjualan aset atau tidak itu bukan dari IPO, tapi ya keputusan pemegang saham pengendali. Biasanya, keputusan pemegang saham pengendali dalam hal ini pemerintah juga harus berkonsultasi ke DPR.
Kamu masih berpikir kalau IPO BUMN atau anak usahanya adalah penjualan aset? coba tulis di kolom komentar.