Cara Lapor Dividen Saham Agar Dapat Insentif Pajak 0 Persen
Banyak investor yang masih bingung bagaimana cara lapor pajak dividen saham agar dapat insentif pajak 0 persen. Simak caranya di sini
Mikirduit – Ada dua keuntungan yang bisa didapatkan dari investasi saham, yakni kenaikan harga saham dan dividen. Dari kedua itu, keuntungan saham dari kenaikan harga dikenakan pajak final hanya 0,1 persen dari nilai transaksi, sedangkan pajak dividen mencapai 10 persen dari transaksi. Namun, pemerintah memberikan insentif agar pajak dividen bisa jadi 0 persen dengan reinvestasi selama 3 tahun. Kalau begitu mending fokus mencari capital gain atau dividen ya?
Secara logika, mayoritas investor saham masih bingung bagaimana mengurus pajak dividen. Pasalnya, sebelum 2021, pajak dividen bersifat final, yakni langsung dipotong 10 persen dari pendapatan dividen. Namun, pemerintah ingin mendorong penetrasi investasi di pasar modal dengan memberikan pajak dividen 0 persen, meski dengan syarat ada reinvestasi dan melakukan laporan secara online.
Namun, tahap laporan secara online ini yang masih menjadi tanda tanya bagi banyak orang, gimana caranya? apalagi bagi investor yang dividennya nominal kecil. Padahal, sebenarnya investor hanya sekadar membuat laporan saja jadi tidak perlu membayar lagi. Laporannya pun hanya terkait berapa dividen yang kamu terima, serta direinvestasi ke aset apa.
Lalu, bagaimana cara pendapatan dividen agar mendapatkan insentif?
Cara Mudah Lapor Dividen Saham Agar Dapat Insentif Pajak 0 persen
Laporan pendapatan dividen untuk mengurus insentif pajak 0 persen bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak. kamu hanya perlu mengunjungi DJPonline.pajak.go.id. Lalu, masuk ke akun dengan NPWP dan password kamu.
STEP 1: Setelah itu, jika ini laporan pendapatan dividen pertama, kamu perlu mengaktifkan fitur e-reporting investasi terlebih dulu. Caranya, klik profil dan pilih profil saya, lalu masuk menu aktivasi fitur.
STEP 2: Setelah masuk aktivasi fitur, kamu bisa ceklis fitur e-reporting investasi. Setelah itu klik ubah fitur layanan. Lalu, kamu akan otomatis log out. Setelah log out otomatis, kamu bisa kembali log in untuk mempersiapkan laporan pendapatan dividen dan reinvestasinya.
STEP 3: Setelah kembali log in, kamu bisa masuk ke menu layanan. Di sana, sudah ada fitur baru, yakni e-reporting investasi. kamu bisa melakukan pelaporan dengan mengklik fitur tersebut.
STEP 4: Tampilan awal setelah mengklik fitur tersebut adalah historis pelaporan pendapatan dan reinvestasi hasil dividen kamu. Jika belum pernah melapor, berarti masih kosong. Untuk memulai melapor, kamu bisa klik LAPOR yang ada tanda plusnya di kanan atas layar.
STEP 5: Setelah itu akan muncul dua tabel laporan, yakni laporan dividen atau penghasilan lain dan laporan investasi.
STEP 6: Untuk tahap pertama, kamu bisa isi laporan dividen atau penghasilan lain terlebih dulu. kamu bisa klik tambah dan mengisi form yang tersedia seperti:
- Pelaporan Ke: menunjukkan ada revisi atau tidak dan laporan di tahun berapa
- Jenis penghasilan: dari dividen dalam negeri (jika itu dari saham atau kepemilikan perusahaan tertutup), dividen luar negeri yang ada di bursa efek, dividen luar negeri yang tidak ada di bursa efek, penghasilan setelah pajak dari luar negeri, penghasilan dari luar negeri. (jika kamu dari saham yang ada di BEI, pilih dividen dalam negeri).
- Sumber penghasilan: bisa dituliskan nama saham yang memberikan. Tulisnya nama panjang ya, misalnya BBCA berarti PT Bank Central Asia Tbk.
- Tanggal diterima: waktu penerimaan dividen tersebut bisa dilihat di laporan dan jadwal yang diberikan via email, atau melihat mutasi transaksi di aplikasi sekuritas
- Jumlah dividen yang dibagikan: sejumlah nominal yang didapatkan
- Jumlah dividen yang diinvestasikan: berarti nominal dari total dividen yang didapatkan untuk bisa diinvestasikan
STEP 7: Setelah mengisi itu semua bisa klik tambah dan laporan akan langsung masuk ke tabel laporan dividen atau penghasilan lain.
STEP 8: Kemudian, kamu juga perlu mengisi laporan investasi yang berada di tabel kedua.
Setelah klik tambah di tabel laporan investasi, kamu kembali mengisi beberapa form seperti:
- Pelaporan Ke: menunjukkan ada revisi atau tidak dan laporan di tahun berapa
- Tanggal investasi: waktu investasi dilakukan. Bisa dari kapan beli saham dengan nominal setara pendapatan dividen tersebut.
- Bentuk investasi: ini ada cukup banyak pilihan. Kami akan kasih gambaran pilihan yang cocok untuk investor ritel seperti:
1. Bentuk investasi bersifat utang: untuk diinvestasikan ke peer to peer lending hingga obligasi negara dan korporasi
2. Bentuk investasi sukuk
3. Bentuk investasi saham
4. Bentuk investasi reksa dana
5. Bentuk investasi efek beragun aset (EBA)
6. Bentuk investasi Dana Investasi Real Estate (DIRE)
7. Bentuk investasi perbankan: tabungan, giro, deposito
8. bentuk investasi kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa Indonesia
9. Dan bentuk investasi di pasar keuangan lainnya yang sah secara undang-undang
10. Nilai investasi: tuliskan saja berapa nominalnya
STEP 9: Setelah melakukan laporan di kedua tabel tersebut, kamu bisa mengklik submit. Dengan begitu, laporan reinvestasi pendaapatan dividen sudah rampung. Lalu, JANGAN LUPA realisasi re-investasi dividen juga disertakan dalam laporan SPT ya.
Serta pastikan reinvestasi dilakukan selama 3 tahun ya. Misalnya, kamu mulai investasi di 2023, berarti baru bisa dicairkan pada 2026 sesuai dengan ketentuannya.
Jadi Lebih Baik Mengejar Dividen atau Capital Gain?
Dari kebijakan ini, banyak yang mempertimbangkan dana hasil dividennya harus mengendap lagi selama 3 tahun. Berarti, hal itu menjadi tidak menarik. Sehingga, banyak yang cenderung fokus mencari capital gain yang punya pajak final 0,1 persen dari transaksi.
Namun, kami menilai insentif ini justru cocok untuk kamu yang ingin investasi jangka panjang dan membangun aset. Jadi, pendapatan dividennya diputar lagi ke aset yang sama atau berbeda sehingga skala aset bisa meniingkat tanpa perlu bayar pajak dividen seperti sebelumnya.
Walaupun, ini memang kurang cocok bagi kamu yang mau hidup dari pendapatan pasif dividen. Pasalnya, kamu harus bayar pajak 10 persen jika ingin mencairkan dividennya. Meski begitu, pilihan dividen jelas tetap lebih menarik dibandingkan membayangkan bisa bangun pendapatan rutin dari capital gain. Lagipula, pajak dividen masih tergolong lebih rendah dibandingkan dengan deposito atau peer to peer lending. Lalu, sama dengan pajak bunga SBN.
Jadi lebih baik mengejar dividen atau capital gain sahamnya? balik lagi sesuai dengan kebutuhan dan tujuan. Jika misalnya, kamu ingin nabung untuk dana pensiun nanti di usia sekarang masih 25 tahun. Ya lebih baik pilih saham dividen yang fundamental bagus untuk jangka panjang. Pendapatan dividennya bisa diputar lagi.
Namun, kalau kamu punya timeframe lebih pendek seperti 1-3 tahun, mengincar capital gain akan lebih realistis.
Kami sendiri selalu menggunakan strategi membagi dua tujuan dalam portofolio saham. Pertama, untuk long term di saham yang memberikan dividen, serta punya fundamental oke, prospek bisnis masih lanjut, dan menjadi pemimpin pasar. Meski, wajib dipantau jika ada perubahan fundamental hingga manajemen. Kedua, saham mid term, di mana masa simpan sekitar 1-3 tahun. Target saham adalah saham yang fundamental oke, tapi valuasi lagi murah.
Jadi, setelah paham ini, kamu siap memburu dividen dan insentif pajak 0 persennya?
Mau dapat guideline saham dividen 2024-2025?
Pas banget, Mikirduit baru saja meluncurkan Zinebook #Mikirdividen yang berisi review 20 saham dividen yang cocok untuk investasi jangka panjang lama banget.
Kalau kamu beli #Mikirdividen edisi pertama ini, kamu bisa mendapatkan:
- Update review laporan keuangan hingga full year 2023-2024 dalam bentuk rilis Mikirdividen edisi per kuartalan
- Perencanaan investasi untuk masuk ke saham dividen
- Grup Whatsapp support untuk tanya jawab materi Mikirdividen
- Siap mendapatkan dividen sebelum diumumkan (kami sudah buatkan estimasinya)
- Publikasi eksklusif bulanan untuk update saham mikirdividen dan kondisi market
Tertarik? langsung saja beli Zinebook #Mikirdividen dengan klik di sini
Jangan lupa follow kami di Googlenews dan kamu bisa baca di sini