Kronologi Benny Tjokro Sampai Diduga Terlibat di Skandal Jiwasraya
Skandal Jiwasraya menjadi salah satu skandal terbesar di bidang keuangan dalam satu dekade terakhir. Begini kronologi skandal yang menyeret maestro saham Benny Tjokro hingga dihukum seumur hidup.
Mikirduit – Serial Benny Tjokro berlanjut kepada skandal yang cukup heboh di Indonesia, yakni Jiwasraya. Secara mengejutkan nama sang maestro saham itu muncul hingga menjadi terdakwa di kasus asuransi perusahaan milik negara tersebut. Namun, bagaimana ceritanya hingga Bentjok, sapaan Benny, dianggap melakukan korupsi?
Semua bermula dari kondisi keuangan Jiwasraya yang semakin memburuk hingga per September 2019, keuangan Jiwasraya negatif hingga Rp23,92 triliun. Setelah diusut, salah satu penyebab jeleknya kinerja Jiwasraya, salah satunya adalah program Jiwasraya Saving Plan.
Progeram itu disebut sempat membuat untung Jiwasraya senilai Rp1,3 triliun. Namun, program itu juga berpotensi membuat kinerja Jiwasraya makin memburuk karena perseroan menawarkan bunga tinggi untuk produk tersebut, yakni 9 hingga 13 persen per tahun.
Masalah muncul ketika Hendrisman Rahim yang menjadi Direktur Utama Jiwasraya sejak 2008 dicopot pada 2018. Hasilnya, Asmawi Syam, eks Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) melilhat ada kejanggalan dari kinerja Jiwasraya.
Lalu, apa hubungannya antara skandal Jiwasraya di produk JS Saving Plan dengan Benny Tjokro?
BACA JUGA Deretan Serial Benny Tjokro di sini:
- Series pertama: Alasan Benny Tjokro Cari Untung di Saham
- Series kedua: Ketika Benny Tjokro Disenggol Bapepam
- Series Ketiga: Kisah MYRX 2019, Himpun Dana Masyarakat dan Janji Cuan Hingga 12 persen per tahun
Diduga Membantu Kelola Dana Jiwasraya
Jaksa penuntut umum memaparkan hubungan antara Benny Tjokro dengan kasus Jiwasraya dalam sidang pertama pada 3 Juni 2020. Kala itu, Jaksa penuntut umum mengungkapkan, Dirut Hendrisman, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan disebut menunjuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat lewat Joko HArtono Tirto untuk mengelola dana produk Jiwsaraya dari non-saving plan, saving plan, hingga premi korporasi sekitar Rp91 triliun pada 2008.
Lalu, para direksi Jiwasraya juga menyetujui transaksi pembelian saham seperti, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT PP Property Tbk. (PPRO), PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR), dan PT SMR Utama Tbk. (SMRU), meski alokasi modal pembelian melebihi batas maksimal pedoman investasi, yakni maksimal 2,5 persen dari saham beredar. Jadi, diasumsikan, aksi pembelian saham itu diduga untuk mengintervensi harga.
Menariknya, meski disebut aksi ini dilakukan pada 2008, tapi jika merujuk saham-saham tersebut, berarti aksi ini dilakukan setelah 2010. Alasannya, BJBR baru IPO pada 2010, SMRU pada 2011, SMBR pada 2013, dan PPRO pada 2015.
Lalu, Benny Tjokro bersama koleganya Heru Hidayat juga diduga mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk pengelolaan dana Jiwasraya. Produk reksa dana itu disebut bisa dikendalikan oleh Joko Hartono, yang juga perantara dari Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Di luar itu, ada beberapa dugaan lainnya dari Jaksa Penuntut Umum seperti, pengelolaan saham dan reksa dana dilakukan tanpa analisis yang objektif dan profesional dalam nota intern kantor pusat. Jadi, analisis saham hanya dibuat formalitas sesuai kesepakatan bersama.
Lalu, para eks direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan disebut menyetujui transaksi pembelian dan penjualan keuangan 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi tersebut. Di mana, ke-13 manajer investasi yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat itu disebut tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Terakhir, para eks direksi jiwasraya itu juga menerima uang, saham, dan fasilitas dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana perusahaan asuransi BUMN itu dari periode 2008 hingga 2018.
Akhirnya, dalam kasus tersebut para terdakwa dinilai telah merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Para terdakwa pun sudah dijatuhi hukuman dari penjara seumur hidup hingga yang paling ringan 18 tahun penjara.
- Heru Hidayat dihukum seumur hidup dengan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
- Benny Tjokro dihukum seumur hidup dengan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Lalu, Benny dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.
- Joko Hartono Tirto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
- Hendrisman dihukum 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
- Hary Prasetyo dihukum seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
- Syahmirwan dihukum 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dua Surat Bentjok dari Penjara
Dari balik penjara, Bentjok pun mengungkapkan pendapatnya atas kejadian yang menimpa sang maestro saham tersebut. Total, ada dua surat yang dituliskan oleh Bentjok dari penjara pada 2020.
Surat pertama berisi pesan tersurat untuk BPK dan Kejagung. Berikut isi lengkapnya:
Tolong BPK RI dan Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer investasi tahun 2006-2016. Siapa aja yang buat lubang awal Jiwasraya.
BPK RI tolong jangan memaksanakan audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006-2019.
Jangan demi gengsi pimpinan BPK RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (perusahaan publik) seperti PT Hanson International Tbk. (MYRX) untuk dirampas asetnya demi tutup lobang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya.
Kemudian, ketika 24 Februari 2020, kuasa hukum Bentjok mengungkapkan kalau Benny Tjokro tidak pernah berurusan dengan Jiwasraya dengan penjualan saham. Bahkan, kuasa hukumnya, yakni Muchtar Arifin, saat itu bilang Bentjok siap memberikan keterangan di DPR untuk secara gamblang dan membongkar siap saja pelaku di balik dugaan korupsi Jiwasraya.
Lalu, ada surat kedua yang ditulis Bentjok dari balik jeruji penjara. Kali ini pesannya agak tersirat dan berjudul Kisah Petani Cabe.
Kisah Petani Cabe :
Ada seorang petani cabe yang sangat rajin. Seluruh desa ikut bekerja dengan petani tersebut, bahkan sawah-sawah penduduk disewakan ke petani tersebut.
Pada suatu hari, ada pedagang besar memborong cabe dari di petani, kemudian dikirim atau didistribusikan ke pasar-pasar miliknya. Tiba-tiba ada banjir besar. Cabe dan dagangan lain milik si pedagang tidak ada pembeli/tidak laku. Bahkan beberapa hari kemudian cabe tersebut busuk karena terendam air.
Pedagang tersebut kemudian merencanakan menangkap si petani dengan alat bukti cabe busuk, bahkan juga meneror keluarganya dan penduduk desa yang ikut kerja, serta menyita sawah-sawah milik penduduk desa tersebut. Ini terjadi karena pedagang tersebut sangat berkuasa.
Saya percaya penguasa dan penegak hukum di negara ini merupakan wakil Tuhan tidak akan membenarkan perbuatan si pedagang.
Namun, dari kedua surat itu tidak ada yang mampu menyelamatkan Bentjok dari hukuman kasus Jiwasraya. Malah, Bentjok juga sempat terjerat kasus serupa bersama Asabri.
Mau dapat guideline saham dividen 2024?
Pas banget, Mikirduit baru saja meluncurkan Zinebook #Mikirdividen yang berisi review 20 saham dividen yang cocok untuk investasi jangka panjang lama banget.
Kalau kamu beli #Mikirdividen edisi pertama ini, kamu bisa mendapatkan:
- Update review laporan keuangan hingga full year 2023 dalam bentuk rilis Mikirdividen edisi per kuartalan
- Perencanaan investasi untuk masuk ke saham dividen
- Grup Whatsapp support untuk tanya jawab materi Mikirdividen
- Siap mendapatkan dividen sebelum diumumkan (kami sudah buatkan estimasinya)
Tertarik? langsung saja beli Zinebook #Mikirdividen dengan klik di sini
Referensi
- Antara, 3 Juni 2020, Jaksa Paparkan Kronologis Kasus Jiwasraya yang Rugikan Negara Rp16,8 triliun
- Tirto, 28 Oktober 2020, Jejak Benny Tjokro, Terdakwa Jiwasraya yang Divonis Seumur Hidup
- CNBC Indonesia, 4 Februari 2020, Surat Kedua Benny Tjokro dari Dalam Penjara, Ini Isinya
- Kompas.com, 27 Oktober 2020, Vonis Lengkap 6 Terdakwa Jiwasraya yang Diganjar Hukuman Seumur Hidup
- CNBC Indonesia, 24 Februari 2020, Bentjok Tulis Surat Soal Jiwasraya, Apa Isinya?