Saham TURI Delisting, Apa yang Bisa Dilakukan Investor?
Saham TURI resmi delisting, kalau begitu, apa yang bisa dilakukan investor atau pemegang saham eksistingnya?
Mikir Duit – PT Tunas Ridean Tbk. alias saham TURI akhirnya delisting secara sukarela dari Bursa Efek Indonesia pada April 2023 ini. Kira-kira apa masalah TURI hingga akhirnya cabut dari BEI?
Saham TURI adalah emiten yang menjajakan kendaraan bermotor, suku cadang, perlengkapan kendaraan bermotor, jasa perbaikan, sewa operasi, dan penjualan kendaraan bermotor bekas sewa.
Jika melihat website resminya, beberapa lini bisnis TURI antara lain menjadi penjual mobil Toyota, Daihatsu, BMW, Honda, hingga Isuzu. Bahkan, TURI juga punya lini bisnis sewa kendaraan, Tunas Rent, Tunas Friend, dan perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance.
Menariknya, salah satu pemegang saham TURI adalah induk dari PT Astra International Tbk. (ASII). Jadi, Jardine Cycle and Carriage Ltd sebesar 46,24 persen dan PT Tunas Andalan Pratama sebesar 46,24 persen juga, sisanya dimiliki oleh publik.
Adapun, kinerja keuangan TURI juga tidak buruk, malah cukup mengesankan. Pendapatan TURI pada 2022 tumbuh 19 persen menjadi Rp14,57 triliun, sedangkan laba bersihnya terbang 66 persen menjadi Rp898 miliar.
Salah satu yang mendorong kinerja TURI di 2022 antara lain, pendapatan dari laba entitas asosiasi yang tumbuh hingga Rp312 miliar dibandingkan periode tahun sebelumnya senilai Rp120 miliar.
Walaupun, dari sisi arus kas operasional per 2022 masih negatif Rp347 miliar karena adanya pembayaran kepada pemasok senilai Rp14 triliun.
Lalu, kenapa TURI memilih untuk cabut dari BEI?
BACA JUGA: Mengenal Jenis-jenis risiko investasi agar tidak tertipu investasi bodong
Alasan TURI Delisting dari BEI
Sebenarnya alasan TURI delisting hampir sama seperti emiten-emiten eks di BEI lainnya yang sukarela cabut dari bursa, yakni sudah tidak butuh permodalan via pasar modal. Hal ini sudah terjadi oleh beberapa saham seperti Aqua hingga PT Bentoel International Investama Tbk. (RMBA).
Alasan lainnya, TURI merasa harga sahamnya juga tidak terlalu likuid dan aktif di pasar sehingga lebih baik mereka delisting saja.
TURI disebut menawarkan tender offer senilai Rp1.700 per saham sejak pertengahan 2022 silam. Apakah harga itu terlalu kecil? sebenarnya jika dibandingkan dengan harga IPO yang senilai Rp7.500 per saham, posisi tender offer saat ini sudah naik 800 persen. Kok bisa?
Soalnya, TURI sudah tiga kali melakukan pemecahan nilai saham, seperti 1:2, 1:5, dan 1:4. Dengan begitu, posisi harga tender offer itu sudah setara Rp68.000 per saham jika dihitung dengan jumlah lembar saham sebelum stock split.
Deretan Saham yang Delisting Sukarela
Selain TURI, beberapa saham yang sudah delisting sukarela antara lain, Aqua dan RMBA. Aqua melakukan delisting sukarela dengan negosiasi panjang untuk pennetuan harga tender offer. Akhirnya manajemen Aqua dan pemegang saham publik sepakat tender offer di harga Rp500.000 per saham. Padahal, harga saham Aqua sebelum resmi delisting sekitar Rp200.000-an per saham.
Adapun, alasan kuat Aqua untuk delisting adalah karena sudah tidak membutuhkan permodalan dari pasar saham. Secara bisnis, Aqua memang sudah terlalu mature dan stabil.
Selain Aqua, saham yang sudah merencanakan delisting sukarela lainnya adalah PT Organon Pharma Indonesia Tbk. (SCPI). Emiten obat diabetes itu sudah mengajukan delisting sejak 2013, tetapi prosesnya menemui jalan buntu hingga tidak kunjung delisting sampai saat ini.
Harga saham SCPI juga sudah disuspensi di level Rp29.000 per saham sejak 2013. SCPI sudah menawarkan tender offer dengan harga Rp100.000 per saham. Namun, memang ada beberapa pemegang saham yang belum ikut menyetujui tender offer itu dengan beragam faktor.
Lalu, ada juga PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA) yang sempat berencana delisting sukarela setelah dicaplok produsen ban asal Prancis Michellin. Namun, perseroan batal melakukan delisting sukarela pada 2021.
Terakhir, yang sudah resmi delisting sukarela juga adalah RMBA, produsen rokok Bentoel, pada 2021. Berbeda dengan Aqua dan SCPI yang cabut dari bursa karena bisnisnya sudah tidak butuh modal lagi, RMBA justru delisting karena bisnisnya tidak berkembang. Ditambah, harga sahamnya juga tidak likuid. Untuk itu, perseroan berencana menyederhanakan model bisnis dengan melakukan delisting terlebih dulu. RMBA pun mematok harga tender offer delistingnya di harga Rp1.000 per saham.
Kesimpulan, Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting
Sebenarnya, jika saham delisting dengan sukarela, hampir pasti posisi harga tender offer akan menguntungkan pemegang saham. Soalnya, emiten bakal memberikan penawaran harga saham terbaik ke pemegang saham agar setuju melepas sahamnya.
Masalahnya adalah ketika emiten didelisting paksa oleh bursa karena masalah keuangan atau hukum. Kondisi itu bisa merugikan pemegang saham karena harga tender offer tidak ada tawar menawar. Emiten langsung didepak seadanya. Kondisi itu menjadi salah satu risiko investasi saham.
Untuk itu, kita wajib pintar memilih saham yang punya prospek bisnis berkelanjutan serta tidak punya beban utang menumpuk dan potensi gagal bayar.
Jadi, apakah kamu pernah kena saham yang delisting paksa? atau senyam-senyum karena dapat harga tender offer yang bagus?