Mengenal Negara Surga Pajak, Benar Bebas Pajak?

Kasus pejabat pajak bikin banyak yang khawatir uang pajak yang dibayarkan kemana-mana. Lalu, negara surga pajak bisa jadi alternatif?

Mengenal Negara Surga Pajak, Benar Bebas Pajak?

Mikir Duit – Gara-gara kasus pejabat pajak yang punya harta, tapi ada materi yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara alias LHKPN, jadi bikin khawatir Kementerian Keuangan. Soalnya, takut ada mosi tidak percaya yang bikin orang ogah bayar pajak. Terus bawa lari uangnya ke negara bebas pajak? apa itu negara bebas pajak?

Idealnya, sebuah negara itu pendapatan utamanya ya berasal dari pajak. Seperti Indonesia, 70 persen pendapatannya itu berasal dari pajak di luar cukai dan bea masuk.

Namun, banyak yang khawatir, kalau pajak yang dibayarkan selama ini ternyata tidak optimal. Apalagi hampir sebagian besar  pengeluaran negara digunakan untuk menggaji PNS.

Lalu, apakah pergi ke negara surga pajak menjadi pilihan yang tepat? memang apa itu negara surga pajak? dari mana mereka bisa mendapatkan pendapatan negara jika pajaknya gratis?

Apa Itu Negara Surga Pajak

Negara surga pajak bukan berarti negara itu tidak mengenakan pajak ya. Namun, negara-negara itu memang memiliki rata-rata kebijakan pajak jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lainnya.

Negara surga pajak pun terbuka untuk warga asing. Untuk itu, pemerintah Indonesia sempat mengadakan program amnesti pajak, salah satunya untuk menarik kembali wajib pajak asal Indonesia yang ada di surga pajak.

Kebijakan yang berakhir pada Maret 2017 itu berhasil mencatatkan deklarasi harta wajib pajak repatriasi atau di luar negeri senilai Rp146,6 triliun. Artinya, itu bisa jadi aset orang Indonesia yang disimpan di wilayah negara bebas pajak.

Lalu, Dari Mana Negara Surga Pajak Dapat Uang?

Jika negara biasa bisa mendapatkan pendapatan dari pajak sehingga bisa bikin program bangun infrastruktur dan lainnya. Lalu, bagaimana dengan negara surga pajak?

Ada tiga cara negara surga pajak bisa mendapatkan pendapatan di luar pajak.

Pertama, Bea Cukai dan Bea Masuk. Nah, pajak di negara offshore gitu memang rendah, tapi bea cukai dan masuknya biasanya tinggi.

Sebenarnya bea cukai dan bea masuk termasuk pajak tidak langsung. Namun, berhubung pajak penghasilan di negara itu rendah membuat mereka mencari pendapatan negara dari bea cukai dan masuk tersebut.

Hal itu juga membuat biaya hidup di negara-negara surga pajak menjadi lebih tinggi. Namun, investor asing sih bisa tenang, untuk menikmati surga pajak di negara itu tidak perlu jadi warga negaranya.

Sehingga tidak usah pusing soal biaya hidup yang tinggi.

Salah satu contohnya Cayman Island, salah satu negara surga pajak paling terkenal di dunia. Ada sekitar 100.000 perusahaan yang tinggal di sana, padahal masyarakat negara itu cuma ada 65.000 orang.

Cayman Island tidak mengenakan pajak penghasilan maupun keuntungan dari investasi yang belum direalisasikan. Lalu, para pengelola dana juga bebas pajak atas pendapatan dan keuntungannya.

Namun, Cayman Island mencatatkan bea impor barang kenegara itu bisa sebesar 22 persen sampai 27 persen. Biaya yang mahal itu membuat biaya makan juga tinggi. Contohnya, harga nugget ikan di sana bisa mencapai Rp155.000.

Kedua, Biaya pendaftaran dan perpanjangan badan usaha perusahaan. Jadi, negara bebas pajak juga menerapkan biaya langganan jika ingin terus berada di negara tersebut.

Misalnya, di British Virginia Island, menerapkan tarif pendaftaran perusahaan senilai Rp123 juta untuk bisnis internasional dan Rp262 juta untuk bikin perusahaan yang menetap di negara tersebut.

Lalu, British Virginia Island juga menerapkan biaya perpanjangan jika perusahaan ingin tetap ada di sana. Biaya komisi perpanjangan status pun tergantung jenis bisnis yang dijalankan. Seperti, sektor finansial (bank, reksa dana, dan lainnya) harus bayar lisensi tahunan untuk tetap bisa beroperasi di sana.

Komisi pendaftaran dan perpanjangan itu menjadi sumber pendapatan berulang bagi negara surga pajak tersebut.

Bayangkan, jika ada 10.000 perusahaan internasional di sana, negara surga pajak sudah dapat Rp2 triliunan dari pendaftaran. Itu belum termasuk perpanjangan.

Ketiga, biaya keberangkatan dari negara surga pajak. Beberapa negara surga pajak memiliki daya tarik wisata yang ciamik. Hal itu membuat sekitar ratusan ribu bahkan jutaan pengunjung mendatangi negara tersebut.

Untuk itu, negara surga pajak menerapkan kebijakan pajak keberangkatan alias retribusi jika meninggalkan negara tersebut.

Biasanya uang pajak itu dikenakan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan administrasi umum bandara.

Barbados menjadi salah satu negara surga pajak yang menerapkan pajak keberangkatan tersebut. Jadi, setiap warga negara asing yang datang dengan usia di atas 2 tahun, mereka wajib bayar pajak senilai Rp450.000 jika akan meninggalkan negara tersebut.

Belum lagi ada tambahan retribusi sekitar Rp1 juta jika warga negara asing itu meninggalkan Barbados ke luar negara di kawasan Pulau Karibia. Jika masih terbang di kawasan Pulau Karibia, cukup tambah biaya Rp500.000.

Biasanya, biaya itu akan dimasukkan langsung ke harga tiket pesawat.

Bayangkan, jika dalam 1 tahun Barbados kedatangan 1 juta orang turis di luar negara Pulau Karibia. Berarti mereka sudah mendapatkan tambahan pendapatan senilai Rp1,5 triliun dalam setahun.

Negara Surga Pajak

Ada beberapa negara surga pajak yang ada di dunia, 15 negara surga pajak diantaranya seperti:

  • Bahama
  • Bermuda
  • British Virginia Island
  • Cayman Island
  • Channel Island
  • Isle of Man
  • Irlandia
  • Luksemburg
  • Malta
  • Mauritius
  • Monaco
  • Belanda
  • Puerto Rico
  • Singapura
  • Swiss

Kesimpulan

Negara surga pajak memang terkesan enak karena nggak perlu bayar pajak besar seperti di beberapa negara dunia. Namun, negara surga pajak hanya enak untuk tempat numpang perusahaan cangkang alias perusahaan yang operasionalnya tidak di sana.

Soalnya, kalau tinggal di negara surga pajak, biaya hidupnya juga tinggi. Soalnya, mau tidak mau negara surga pajak harus cari sumber pendapatan lain selain pajak dong.

Kamu nggak kepikiran mindahin aset ke negara surga pajak kan?